Erik Lauw, ST,.M.Eng
Bangkep, Banggaitoday.com – Juru bicara Faksi PDI Perjuangan Erik Lauw, ST,.M.Eng samapaikan 3 saran dan masukan penting buat Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam giat Paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus Atas Hasil Pembahasan atau Penelitian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang di gelar pada, Kamis, 14-08-2025.
Adapun Saran dan masukan Fraksi PDI Perjuangan sebagai berikut :
1. Fraksi PDI Perjuangan menyoroti perlunya peningkatan ekonomi kerakyatan yakni Pemerintah Daerah harus terlibat langsung dengan berbagai cara memperdayakaan warga masyarakat melalui program pemberdayaaan yang dapat dirasakan dan dinikmati langsung oleh rakyat.
2. Fraksi PDI Perjuangan menyoroti setiap Personil yang menduduki Jabatan – Jabatan yang strategis di OPD sebagai Pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah harus mampu menerjemahkan dan mengimplementasikan RPJMD dalam bentuk program – program kegiatan dan memiliki kualitas yang baik buat kepentingan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan.
3. Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan kedepannya Ranperda ini dapat menjadi Peraturan Daerah sekaligus menjadi dasar hukum yang bisa dijadikan pedoman dalam penyusunan perubahan – perubahan visi dan misi Kabupaten Banggai Kepulauan yang lebih baik.
Lebih lanjut lagi, Fraksi PDI Perjuangan juga, memberikan apresiasi dan ucapan terimah kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Panitia Khusus Angota DPRD dan Tim Pemerintah Daerah yang telah bekerja selama ini untuk menyelesaikan Laporan Panitia Khusus atas hasil Pembahasan/Penelitian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025 – 2029.
Fraksi PDI Perjuangan Menerima dan Menyetujui Laporan Panitia Khusus atas hasil Pembahasan atau Penelitian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025 – 2029 dan segera di asistensi ditingkat pronpinsi sebelum dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.