Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Achmad Tamrin divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu, Selasa (16/7/2024).
PALU, BANGGAITODAY.COM – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Achmad Tamrin divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu pada, Selasa (16/7/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palu memberikan vonis terhadap Achmad Tamrin terkait dugaan korupsi pembobolan keuangan kas daerah senilai Rp 29 miliar pada tahun 2019 kemarin.
Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 24,8 miliar subsider 4,5 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap mantan Kepala BPKAD tersebut.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 24,8 miliar subsidair 7 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Pengadilan Tipikor Palu, juga membacakan vonis terdakwa lainnya, saudara Zarudin.
Zarudin divonis 1,5 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Achmad Thamrin melalui penasehat hukumnya Nasrul Djamaludin menunggu keputusan kliennya untuk pengajuan banding.
“Ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap. Semua tergantung klien,” kata Nasrul.
Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu Sulawesi Tengah.(*)