BANGGAITODAY.COM – KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar kegiatan sosialisasi terkait Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Tahun 2024 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) bertempat di Aula KPU Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis (18/07/2024).
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Banggai Kepulauan Supriatmo Lumuan, dalam sambutannya, Supriatmo menyampaikan sesuai ketentuan UU Pilkada, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banggai Kepulauan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut bakal Paslon harus menyampaikan visi, misi dan program yang telah sesuai dengan RPJPD yang dituangkan dalam formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.
Sesuai tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024, penyampaian visi, misi dan program disampaikan oleh Paslon pada tahapan Pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, tutupnya.
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Bappeda Kabupaten Banggai Kepulauan Aryono Orab dan kegiatan tersebut, juga dihadiri oleh Pabung 1308 L/B, Polres Bangkep, Kesbangpol, Sat Pol PP dan Pimpinan Partai Politik.
#KPUMelayani