Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BangkepHeadline News

Dituding Minta Jatah ke Pengusaha Hingga Ratusan Juta, Kapolres Bangkep Jimmy Sebut Itu Fitnah

66
×

Dituding Minta Jatah ke Pengusaha Hingga Ratusan Juta, Kapolres Bangkep Jimmy Sebut Itu Fitnah

Sebarkan artikel ini

Dituding Minta Jatah ke Pengusaha Hingga Ratusan Juta, Kapolres Bangkep : Itu Fitnah

Bangkep, Banggaitoday.com – Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak menepis tudingan bahwa dirinya melakukan praktik minta jatah hingga ratusan juta rupiah ke pengusaha ekspor ikan.

Kepada wartawan, Jumat (31/01/2025) sore, Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak mengatakan, bahwa terkait tudingan atau dugaan yang dialamatkan kepadanya adalah sebuah fitnah.

“Bagi yang memfitnah, bagi yang sekongkol kemungkinan tanda-tanda mendekat mau dipanggil yang maha kuasa menjelang puasa lebaran (bulan suci ramadhan),” ujar Kapolres Jimmy melalui via pesan Aplikasi WhatsApp.

Kapolres Jimmy mengaku bahwa terkait tudingan tersebut hanya sang pencipta yang mengetahuinya.

“Tuhan yg maha esa saja meluruskannya,” sambung Kapolres Jimmy.

Diketahui, belakang ini mencuat isu hangat dan menghebohkan tubuh Kepolisian Resort (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Isu yang tengah viral di kalangan masyarakat itu yakni terkait dugaan praktik minta jatah atau pungutan kepada pengusaha ekspor ikan yang dilakukan seorang oknum petinggi di Polres Bangkep.

Tak tanggung-tanggung, nominal jatah yang dimintakan oleh oknum pihak Polres Bangkep itu terbilang cukup fantastis, yakni totalnya hingga mencapai Rp360 juta.

Dikutip dari deadline-news.com, kini Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak tengah dilaporkan ke Propam Mabes Polri (Markas Besar Polisi Republik Indonesia) oleh seorang pengusaha ekspor ikan bernama Amir Abdullah melalui kuasa hukumnya.

“Kami sudah melapor ke Propam Mabes Polri terkait dugaan pemerasan dan atau pungutan liar oleh Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak,” ujar Kuasa Hukum Amir Abdullah, Dr. Irwanto Lubis, SH., MH, melalui via chat di Aplikasi WhatsApp, Kamis (30/01/2025) sore.

Baca Juga :   Menteri Nusron, ada 1,1 Juta Ha Tanah di Sulteng yang Bisa Diberdayakan untuk Kepentingan Masyarakat

Menurut Irwanto yang merupakan mantan anggota DPRD Sulteng itu, bahwa Kapolres Bangkep diduga kerab kali meminta uang ke kliennya bernama Amir Abdullah dengan jumlah bervariasi, bahkan totalnya hingga mencapai Rp360.000.000.

“Praktek minta jatah preman (japre) ini sejak tahun 2023 hingga desember 2024. Modusnya dengan cara minta ditransfer ke rekening milik kapolres (Jimmy Marthin Simanjuntak) maupun anggotanya. Jumlahnya pun bervariasi, mulai dari Rp20 juta, Rp30 juta, bahkan hingga mencapai Rp50 juta,” jelas Irwanto.

Irwanto mengaku, dugaan praktik tersebut sangat meresahkan masyarakat setempat, khususnya para pelaku atau pengusaha ekspor ikan.

“Sudah cukup banyak pelaku usaha yang mengeluh dengan dugaan perbuatan dari oknum kepolisian tersebut,” ucapnya.

Celakanya lagi, lanjut kata dia, jika permintaan dari oknum Polres Bangkep tersebut tidak dipenuhi, maka kliennya (pengusaha ekspor ikan) akan mendapat ancaman serius.

“Kalau permintaannya tidak dipenuhi, maka kapal pengangkut ikan ekspor milik klien kami akan jadi sasaran, dan akan dilakukan penahanan sampai berhari-hari,” ungkapnya.

Dengan begitu, menurut dia, maka oknum Polres Bangkep tersebut sudah jelas diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan atau pungli (pungutan liar), sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHP dan atau Pasal 12 Ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *