Bangkep, Banggaitoday.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) atas Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berupa Pelabuhan Fery Salakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen percepatan legalisasi aset pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan di Salakan dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Aset Pelabuhan Fery Salakan yang memiliki peran strategis sebagai pintu gerbang transportasi laut di wilayah Banggai Kepulauan kini telah memiliki legalitas pertanahan yang sah, sehingga dapat mendukung peningkatan pelayanan publik, pengembangan kawasan, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menjaga, menata, dan mengamankan aset negara untuk kepentingan masyarakat.












