Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Banggai LautBangkepHeadline News

Polres Bangkep Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Banggai Laut

21
×

Polres Bangkep Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Banggai Laut

Sebarkan artikel ini

Salakan, Banggai Banggaitoday.com – Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Beringin, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (13/1/2026) ini dipimpin oleh Wakapolres Bangkep, Kompol Abidin, S.H., mewakili Kapolres Bangkep, guna memberikan transparansi informasi kepada publik atas peristiwa yang terjadi pada Minggu malam tersebut.

Teras berita melaporkan bahwa insiden berdarah ini melibatkan pelaku berinisial BP (Bakri Patamani) terhadap korban bernama Muh. Faisal Taib. Kejadian bermula pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, ketika pelaku bertemu korban di persimpangan lampu merah Kelurahan Lompio. Ketegangan dipicu oleh perselisihan mengenai pengembalian uang modal usaha perbengkelan yang membuat pelaku merasa tertipu dan kehilangan kesabaran.

Dalam sesi tanya jawab, Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menjelaskan kronologi secara mendalam. Pelaku awalnya mencoba menagih uang melalui saksi berinisial JS, namun informasi yang diterima justru memicu emosi pelaku. Saat bertemu di jalan, korban menjanjikan pembayaran pada bulan Mei atau Juni 2026, yang seketika membuat pelaku naik pitam dan mencabut sebilah badik dari pinggangnya untuk menyerang korban secara membabi buta.

“Pelaku menusuk korban mengenai pinggul sebelah kiri. Saat korban terjatuh, pelaku kembali melakukan serangan ke arah paha, betis, dan lutut korban. Beruntung, istri korban yang berada di lokasi berhasil menahan tangan pelaku sehingga serangan lainya dapat terhindarkan,” jelas AKP Nanang Afrioko di hadapan awak media. Setelah kejadian tersebut, korban yang terluka langsung melarikan diri menuju kantor polisi terdekat untuk melaporkan insiden yang dialaminya.

Sebagai barang bukti, pihak penyidik Satreskrim Polres Bangkep telah mengamankan sebilah pisau jenis badik yang digunakan pelaku, baju milik korban, serta baju milik pelaku saat kejadian. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/I/2026/SPKT/Polsek Banggai, seluruh bukti telah diverifikasi untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan di tingkat penyidikan.

Baca Juga :   Hakim Vonis Mantan Kepala BPKAD Bangkep 14 Tahun Penjara & Bayar Uang Pengganti Rp 24,8 M

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 469 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 467 Ayat (2) Sub Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Ancaman hukuman yang membayangi pelaku cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun, mengingat dampak luka berat yang dialami oleh korban akibat serangan senjata tajam tersebut.

Menutup konferensi pers, AKP Nanang Afrioko menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan objektif dengan fokus utama pada tindakan penganiayaan yang dilakukan. Polri mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan sengketa perdata atau hutang piutang, serta selalu mengedepankan jalur hukum guna menghindari terjadinya tindak pidana yang merugikan semua pihak.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *