Banggaitoday.com – Kementerian ATR/BPN melakukan sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak dalam kegiatan Pusdatin Menyapa yang digelar daring, Selasa (24/02/2026). Kebijakan ini menjadi langkah peningkatan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan Sertipikat Elektronik.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa setiap perubahan data bidang tanah harus memiliki tujuan dan prosedur yang jelas. “Sertipikat tanah adalah produk hukum yang kuat. Proses digitalisasi harus dilakukan secara hati-hati agar tetap akuntabel dan tidak menimbulkan maladministrasi,” tegasnya.
Melalui penguatan prosedur, mitigasi risiko, serta peningkatan akurasi pengukuran bidang tanah, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan data pertanahan yang semakin profesional, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Yuk kunjungi selengkapnya di:
https://www.atrbpn.go.id/berita/sosialis












