Jakarta, Banggaitoday.com – Seluruh pelaku usaha mikro kini dapat kembali mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui mekanisme pernyataan mandiri pada sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana mekanisme yang berlaku sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai masukan dari pelaku usaha mikro terkait proses perizinan berusaha yang dinilai perlu kemudahan dan penyederhanaan. Pemerintah berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang mendukung iklim usaha yang kondusif, khususnya bagi pelaku usaha mikro sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, didampingi oleh Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Helvi Yuni Moraza, serta Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (24/02) di Jakarta.
Melalui kebijakan ini, pelaku usaha mikro dapat memperoleh kemudahan dalam memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagai bagian dari proses perizinan berusaha. Mekanisme pernyataan mandiri di OSS diharapkan mampu mempercepat proses layanan tanpa mengurangi aspek kepastian hukum dan kesesuaian tata ruang.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, meningkatkan daya saing, serta memperluas akses terhadap legalitas usaha secara cepat, mudah, dan terintegrasi.
Dengan diberlakukannya kembali mekanisme ini, diharapkan pelaku usaha mikro dapat semakin terdorong untuk berkembang dan berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian nasional.












