Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Headline NewsNasional

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

9
×

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Sebarkan artikel ini

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Siaran Pers

48/SP/III/BH/2026

Selasa, 31 Maret 2026

Jakarta, Banggaitoday.com – Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sedikitnya tiga kebijakan. Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026).

Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada tahun 2029. Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03% dari luas LBS. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22%. “Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS,” jelas Menteri Nusron.

Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut, pemerintah pusat juga mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan. “Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN..

Baca Juga :   Sat Lantas Polres Bangkep Salurkan 400 Paket Sembako

Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini bisa mendukung terwujudnya swasembada pangan. Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, salah satunya melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.

Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi, dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Rencananya, ke depan akan dilanjutkan perluasannya ke 17 provinsi lainnya. “Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.

Raker dan RDP yang berlangsung kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Turut mengikuti jalannya rapat, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SG/RT/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *