Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BangkepHeadline NewsSulteng

UPTD Badan Pendapat Daerah Wil VI Banggai Kepulauan (Samsat Salakan) Sosialisasikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Sulteng

81
×

UPTD Badan Pendapat Daerah Wil VI Banggai Kepulauan (Samsat Salakan) Sosialisasikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Sulteng

Sebarkan artikel ini

Banggai Kepulauan, Banggaitoday.com – Unit Pengelolah Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Wilayah VIĀ  Banggai Kepulauan (Samsat Salakan) intens melaksanakan Sosialisasikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, yang mana program ini adalah Gagasan dari Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid,.M.Si, untuk membantu masyarakat ditengah situasi ekonomi yang kurang baik saat ini.

Nurhayati M. Laterey,.S.Sos,.M.Si selaku Kepala Unit Pengelolah Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Wilayah VI Banggai Kepulauan (Samsat Salakan) yang di hubungi media melalui ponselnya mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di beberapa tempat pusat keramaian diantaranya Pasar Tradisional Salakan, Pelabuhan Rakyat Salakan sampai naik diatas kapal laut, agar masyarakat yang berada dari luar ibu kota, baik itu yang datang maupun pergi bisa mengetahui program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

UPTD Bapenda Wilayah VI Banggai Kepulauan (Samsat Salakan) juga telah melaksanakan sosialisasi di beberapa Sekolah Menegah Atas yang ada di Kota Salakan.

Sementara Kasie PKB/BPNKB Yaptho K. Mamonto,.SH,.M.Si dalam pesan Whaatsapnya mengatakan, untuk waktu pelayanan program ini, pihak Samsat Salakan akan melaksanakannya di beberapa titik berbeda, yakni di Kantor Samsat Sakalan dari jam 8.00 pagi – 15.00 sore, di
Pelabuhan Rakyat Salakan
14.00 sore – 16.00 sore, untuk
Taman kota
16.00 sore – 20.00 malam.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026 tentang
Pembebasan sangsi administratif 100% (Penghapusan denda pajak PKB 100 %), Pengurangan Pokok PKB 50 % (Pengurangan pokok pajak PKB 50 %), Bebas Denda SWDKLLJ 100 % (Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan tahun lalu dan tahun – tahun lalu sebesar 100 persen, dan Bebas Denda dan Pengurangan Pokok PKB, Mutasi dari Luar Provinsi Sulawesi Tengah ( Pembebasan sangsi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor 100 %, dan Pengurangan pokok pajak 50 % bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah, bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu, berpeluang memenangkan Undian Umroh Gratis.

Baca Juga :   Tinjau Kantah Kota Batam Bersama Komisi II DPR RI, Wamen ATR/Waka BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efisien
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *