Banggai Kepulauan, Banggaitoday.com – 7 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di Desa Mansamat B, Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat (7/8/2026).
Kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan dalam memberikan pertimbangan teknis terkait aspek pertanahan sebagai bagian dari upaya mendukung penataan dan pemanfaatan tanah yang tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta rencana tata ruang.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan PTP dilakukan melalui pengumpulan dan penelaahan data serta informasi pertanahan di lokasi. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pertimbangan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap kondisi serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan pertanahan serta mendorong terwujudnya tertib pertanahan dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pelaksanaan kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Desa Mansamat B diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap kepastian dan ketertiban dalam penyelenggaraan pertanahan, sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan
Melayani, Profesional, Terpercaya













