Example floating
Example floating
Example 728x250
BangkepHeadline News

KPU Bangkep Buka Cara Daftar PPK Dan PPS, pada Pilkada 2024

133
×

KPU Bangkep Buka Cara Daftar PPK Dan PPS, pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kabupaten Banggai Kepulauan
BANGKEP, BANGGAITODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Banggai Kepulauan (KPU Bangkep) telah resmi membuka Pendaftaran anggota PPK, PPS, untuk Pilkada 2024, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Kepulauan nomor 224/PP.04.2-Pu/7207/2024 yang dimulai pada tanggal 23 April 2024 sampai 29 April 2024, akses dibuka melalui layanan daring yang disediakan melalui sistem bernama SIAKBA.

SIAKBA adalah platform berbasis website dan aplikasi yang dikembangkan oleh KPU RI untuk memfasilitasi proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

Baca Juga :   Ketua Komisi II DPR RI Akui Hubungan Mitra Kerja Paling Akrab dengan Kementerian ATR/BPN

Untuk mengakses SIAKBA, dapat mengunjungi link https://siakba.kpu.go.id/. Di platform tersebut, calon pendaftar diminta untuk melakukan registrasi akun terlebih dahulu sebelum dapat memulai proses pendaftaran sebagai anggota badan adhoc untuk Pilkada 2024.

Setelah berhasil terdaftar, kita dapat mengikuti proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Baca Juga :   Fatiyah Suryani Mile Figur Ideal Di Pilkada Bangkep
Berikut syarat untuk calon PPK dan PPS :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Usia paling rendah 17 (Tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik, paling singkat 5 (Lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah di penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline News

Banggaitoday.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan…

Headline News

#Repost @kementerian.atrbpn Pemerintah menemukan solusi percepatan penyusunan 2.000…