Banggaitoday.com – Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Koordinasi Lanjutan Pembahasan Konflik Agraria di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Lombok tengah
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari menghadiri Rapat Koordinasi Lanjutan Pembahasan Konflik Agraria di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, yang dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026). Rapat koordinasi teknis ini dihadiri langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal, beserta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pada kesempatan ini Direktur Jenderal Penataan Agraria menyampaikan pentingnya mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan (win-win solution) dengan tetap berpedoman secara ketat pada peraturan perundang-undangan. Selain aspek redistribusi lahan, Direktur Jenderal Penataan Agraria juga memberikan atensi khusus pada pelestarian 9 titik mata air di kawasan tersebut yang nantinya akan diterbitkan hak pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum.
Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa pemberian kepastian hukum melalui redistribusi tanah merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat saat ini. Hal ini dinilai krusial sebagai fondasi utama dalam menggerakkan pembangunan sosial ekonomi di wilayah tersebut. Gubernur juga mengingatkan bahwa keberhasilan penataan agraria ini harus menyeimbangkan rasa keadilan masyarakat dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya konservasi mata air dan daerah aliran sungai. Terkait kesepakatan yang nantinya diambil, Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen akan terus memberikan pendampingan kepada masyarakat hingga proses ini tuntas.
Pada rapat koordinasi teknis ini disusun dan menyepakati Berita Acara Kesepakatan, yang menyepakati langkah penyelesaian konflik agraria di atas lahan eks erfpacht PT Tresno Kenangan yang terletak di Desa Karangsidemen dan Desa Lantan. Di mana poin utama kesepakatan tersebut adalah pengalokasian lahan untuk program Reforma Agraria melalui mekanisme redistribusi tanah kepada masyarakat setempat, yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kondisi eksisting di lapangan.

















