SALAKAN, Banggaitoday.com — Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan bersama tim gabungan menggelar operasi penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat, Sabtu (24/10/2026) malam. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden RI melalui Kapolri yang ditekankan Dir Resnarkoba Polda Sulteng AKBP Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., serta Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Ronaldus Karurukan, S.I.K.
Operasi yang dimulai pukul 20.30 WITA ini melibatkan 20 personel gabungan dari Polri, BNNK Banggai Kepulauan, Satpol PP, dan TNI. Sebelum bergerak, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Mako Polres Banggai Kepulauan yang dipimpin Kasi Propam AKP Partono dan Kasat Res Narkoba IPTU Karmariwandi, S.H., guna memastikan penindakan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dalam operasi tersebut, personel dibagi ke dalam dua regu untuk menyasar target lokasi di Kecamatan Tinangkung. Regu Pertama menyasar Desa Bongganan dan mendapati ZS (45) serta WL (32) sedang mengonsumsi minuman keras di rumah milik ZS di Jalan KRI. Tenggiri, penggeledahan di lokasi ini menyita satu buah alat hisap sabu (bong). Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah RM (36) di desa yang sama dan kembali menemukan dua buah bong, 46 sisa plastik klip kosong, serta satu buah jarum suntik. Sementara itu, Regu Kedua menyisir Penginapan Sinar Peling dan Penginapan Dewata di Desa Baka, namun tidak menemukan barang bukti maupun indikasi tindak pidana narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Banggai Kepulauan IPTU Karmariwandi, S.H., mengonfirmasi bahwa dari hasil penindakan di lapangan, petugas mengamankan tiga orang laki-laki berinisial ZS (45), WL (32), dan RM (36). Ketiganya langsung digelandang ke Mako Polres Banggai Kepulauan untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan awal dan tes urine, ketiga orang tersebut resmi dinyatakan positif mengonsumsi zat Amphetamine. Pihak kepolisian memastikan proses hukum dan pendalaman kasus akan terus berjalan untuk membongkar jaringan peredaran di wilayah tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, ketiga terduga pengguna akan direkomendasikan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata Polres Banggai Kepulauan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari peredaran gelap narkotika.

















