Luwuk, Banggaitoday.com – Rabu (28/10/2026) – Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada penuntut umum di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut, di Kota Luwuk Kabupaten Banggai. Penyerahan ini menunjukkan komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara hingga siap masuk ke tahap penuntutan.
Kegiatan dipimpin Kanit Idik IV Tipidter Sat Reskrim Polres Bangkep, Bripka Victor Reppi, S.H. Kegiatan tersebut menyerahkan tiga tersangka dari perkara berbeda sekaligus. Tersangka berinisial MA terkait dugaan tindak pidana pornografi, RY terkait dugaan tindak pidana kepemilikan bahan peledak, dan HM terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan ke proses penuntutan.
Selain Unit Tipidter, unit lain di Sat Reskrim juga menyerahkan tersangka. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyerahkan tersangka berinisial MJ dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Langkah ini menegaskan komitmen Polri dalam menangani perkara dan melindungi kelompok rentan.
Seluruh tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Banggai Laut, Arya Perkasa Utama, S.H. Proses penyerahan berlangsung lancar, aman, dan tertib.
Kapolres Banggai Kepulauan mengapresiasi kinerja seluruh jajaran, khususnya Unit Tipidter. “Penyidikan yang dilakukan secara profesional merupakan kunci kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujarnya. Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara Polres Banggai Kepulauan dan Kejari Banggai Laut demi penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Para tersangka tetap berstatus tersangka dan dijamin asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.



















