Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BangkepHeadline NewsSulteng

SPPG Liang Salah Satu Dari Sekian Ratus SPPG di Sulteng yang Masuk Pemberhentian Operasional Khusus

293
×

SPPG Liang Salah Satu Dari Sekian Ratus SPPG di Sulteng yang Masuk Pemberhentian Operasional Khusus

Sebarkan artikel ini

Salakan, Banggaitoday.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Liang Kecamatan Liang Kabupaten Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah termasuk salah satu dari sekian ratus yang mendapat surat pemberhentian Operasional Khusus.

Surat yang di kirim Oleh Badan Gizi Nasional(BGN) No 5355/D.TWS/10/2026 Jakarta 29 Oktober 2026 di tujuan kepada para Kepala SPPG di wilayah III.

Dasar surat pemberhentian Operasional Khusus ini berdasarkan Keputusan Kepala BGN No : 63486 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pengenalan sangsi pada SPPG .

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 24 Tahun 2026 tentang pelaksanaan hari Pelayanan efektif dan pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Serta Nota Dinas Deputi bidang penyediaan dan penyaluran No : 97/06/X//2026 tanggal 28 Oktober 2026, perihal usulan pengenalan sangsi SPPG yang tidak menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).

Sehubungan dengan hal tersebut dari hasil pemantauan Deputi bidang penyediaan dan penyaluran terhadap Pengunggahan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) pada portal SIPGN dalam periode tanggal 5 Oktober 2026 sampai dengan 20 Oktober 2026, di temukan bahwa SPPG terlampau tidak mengunggah LPDH atau hanya mengunggah paling banyak 5 hari dari 10 hari Pelayanan efektif.

Hai ini tidak sesuai dengan ketentuan bahwa setiap hari pelayanan efektif. pengawas keuangan SPPG bersama kepala SPPG dan perwakilan yayasan/Mitra wajib menyusun LPDH serta mengunggah dokumen dengan benar baik format maupun substansinya ke Portal SIPGN.

Memperingatkan hal tersebut serta dalam rangka memastikan kepatuhan SPPG dalam melakukan pengisian dan pengunggahan LPDH, maka dengan ini di tetapkan pemberhentian operasional khusus sebagai sangsi administratif terhadap SPPG yang di maksud beserta pemberhentian seluruh Hak operasionalnya terhitung 2 November 2026.

Baca Juga :   Wamen ATR/Waka BPN: RTR dan RDTR Jadi Kompas Pembangunan di Bali

Pencabutan status Operasional Khusus hanya dapat di lakukan setelah pengawas keuangan SPPG bersama Kepala SPPG dan perwakilan Yayasan/Mitra menyusun LPDH serta mengunggah Dokumen ke Portal SIPGN.

Untuk itu kepala SPPGN di wajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Acount (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode Operasional sebelum di keluarkannya surat ini.

Kepala SPPG, Pengawas keuangan dan perwakilan yayasan atau Mitra wajib menyusun LPDH secara tertib pada setiap hari Pelayanan efektif setelah SPPG beroperasi kembali.

Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Bangkep Erik pada media Banggaitoday.com melalui percakapan WA Senin 2 November 2026, membenarkan sesuai Laporan Kepala SPPG Liang, Bahwa memang kemarin ada beberapa SPPG yang mengalami kendala keterlambatan Top up dana, ada beberapa SPPG di Sulteng yang mengalami hal yang sama sampai saat ini blum mendapatkan top up dana.

Lebih lanjut Erik mengatakan, bahwa sesuai laporan dari Kepala SPPG Liang bahwa kendala Top up kemarin, jadi belum dicairkan, kami fokus ke bahan baku untuk pembayaran terakhir. Harapnya Top up dana masuk gaji cair eh malah di Suspen.

“Erick juga menyampaikan, bahwa
kedatangannya ke Provinsi Sulteng di KPPG ini, untuk mengurus keterlambatan dana yang sampai sekarang, dan mengurus Suspend ini pak, smoga secepatnya saya usahakan kembali normal”. Ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *