Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Headline NewsNasional

Ditjen PPTR Koordinasikan Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi 12 Privinsi

9
×

Ditjen PPTR Koordinasikan Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi 12 Privinsi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Banggaitoday.com – Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi pada Kamis, (5/3/2026) di Jakarta.

Rapat dibuka oleh Dirjen PPTR Lampri dan dipimpin oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang, Rahma Julianti; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong; serta Direktur Penatagunaan Tanah Direktorat Jenderal Penataan Agraria Muhammad Tansri, bersama jajaran pejabat dan perwakilan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam arahannya, Lampri menegaskan pentingnya percepatan penetapan LSD sebagai langkah strategis untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah, sekaligus menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

Penetapan LSD mencakup 12 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) agar minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Baca Juga :   KANTAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN LAKUKAN PENANAMAN POHON MANGROVE
Penulis: Kementerian ATR/BPNEditor: ***
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *