Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BangkepHeadline News

DPRD Bangkep Resmi Paripurnakan Ranperda Perampingan OPD

38
×

DPRD Bangkep Resmi Paripurnakan Ranperda Perampingan OPD

Sebarkan artikel ini

Bangkep, Banggaitoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Senin, 14-07-2025, Resmi menggelar Sidang Paripurna laporan Pansus terhadap Hasil Pembahasan dan Penelitian atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Arkam Supu, yang juga dihadiri Wakil Bupati Bangkep Serfi Kambey, dan Wakil Ketua I Rusdin Sinaling, dan Lima Belas Anggota DPRD serta kepala OPD dilingkup Pemda Bangkep.

Dalam paripurna tersebut, Tim Pansus menunjuk Anggota pansus  Winto, SH selaku Juru bicara untuk membacakan laporan Pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Panitia Khusus DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah telah disepakati adanya Perubahan Nomenklatur OPD-OPD yaitu pada Pasal 3 huruf (u) tertulis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dihapus.

Selanjutnya untuk Perubahan Nomenklatur Dinas-Dinas sebagai berikut :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan,
Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Digital, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Kebudayaan dan Parawisata, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Sementara itu, Pembahasan Badan-Badan yang tercantum pada Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah tidak mengalami perubahan.

Baca Juga :   PASTIKAN PRIORITAS TERCAPAI

Diketahui Sidang Paripurna ini memiliki dua agenda yakni penyerahan dokumen hasil pembahasan atau analisa tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pansus atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline News

Hallo #sobatrbpn Dalam rangka meningkatkan strategi komunikasi (Strakom)…