Irwanto I.T Bua, SH
Bangkep, Banggaitoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, pada pekan Kemarin, secara resmi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Periksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tengah yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar 30-an Miliar, yang bersumber dari APBD sejak tahun 2014-2024.
Ketua Pansus DPRD Bangkep, Irwanto I.T Bua, SH melaui pesan Whaatsapnya mengatakan, “Saat ini pansus baru bekerja secara internal. Adapun yang sudah kami lakukan yakni Pendalaman dokumen LHP BPK RI yang dilakukan pansus. Dari hasil pendalaman, terlihat temuan terbesar ada di Dinas Pekerjaan Umum yang totalnya mencapai lebih dari 10 miliyar.
Lanjut Iwan Bua, Temuan terbesar di Dinas Pekerjaan Umum, ada di tahun 2016 dan 2017. Temuan ada pada kelebihan bayar atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan peningkatan jalan dengan nilai hampir 5 miliyar utk tahun 2016 dan 2017, selain itu, ada juga item temuan Mark up anggaran atau kemahalan harga satuan pada program peningkatan jalan di tahun yang sama, dengan nilai lebih dari 3 miliyar.
Tak hanya pada Dinas Pekerjaan Umum, beberapa OPD yg memiliki catatan temuan yang nilainya tidak sedikit.
Atas fakta itu, pansus terlebih dahulu lebih akan mengundang dinas terkait untuk meminta penjelasan.
Pansus dalam waktu dekat akan berkoordinasi ke BPK RI perwakilan Sulteng, Kejati Sulteng dan Mapolda Sulteng, terkait upaya menangani temuan LHP yg ada.
Meski tujuan utamanya adalah memaksimalkan pendapatan atas ganti rugi kerugian negara, namun jika kelak pihak-pihak yg harusnya bertangungjawab atas temuan tersebut tidak beritikad baik, maka pansus bisa merekomendasikan untuk dilakukan penanganan secara hukum kepada Aparat Penegak Hukum”.