Bangkep, Banggaitoday.com – Sebagai tindak lanjut dari Surat Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor B/KU.04.02/758/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Persetujuan Penghapusan Barang Persediaan berupa Blangko Sertipikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan telah melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko sertipikat yang rusak dan tidak layak pakai.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Mardianto, S.SiT, dan dilaksanakan bersama Tim Penghapusan Barang Persediaan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengelolaan barang milik negara yang tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan seluruh proses administrasi dan pengelolaan barang persediaan di lingkungan Kantor Pertanahan dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.