Jakarta, Banggaitoday.com – Dalam rangka menindaklanjuti permohonan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (RPP PPR), Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menghadiri rapat pembahasan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Sekretariat Negara secara daring pada Senin (23/02/2026).
Disampaikan oleh Dirjen Suyus bahwa RPP PPR yang memuat 311 pasal yang terbagi ke dalam 11 bab ini mengatur penyelenggaraan penataan ruang mulai dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penataan ruang, sengketa penataan ruang, pembinaan penataan ruang, sampai kelembagaan penataan ruang.
“RPP ini telah menerapkan prinsip One Spatial Planning Policy (OSPP) yang mengintegrasikan perencanaan ruang darat, laut, udara, dan di dalam bumi dalam satu sistem tunggal agar pembangunan nasional lebih sinkron, efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan”, tambah Suyus.
Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang












