Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BangkepHeadline News

Kendalikan Inflasi, Unit Tipidter Polres Bangkep Cek Harga Beras dan Cabai di Tinangkung

8
×

Kendalikan Inflasi, Unit Tipidter Polres Bangkep Cek Harga Beras dan Cabai di Tinangkung

Sebarkan artikel ini

BANGKEP, Banggaitoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Unit IV Tipidter melaksanakan inspeksi mendadak dan pendataan harga pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, Selasa (31/03/2026). Langkah ini diambil sebagai komitmen Polri dalam mengawal stabilitas ekonomi dan menjamin keterjangkauan harga kebutuhan pokok bagi masyarakat.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA ini merujuk pada SK Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Dalam pelaksanaannya, personel Polres Bangkep bersinergi dengan Dinas Perindag serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Kepulauan menyisir sejumlah toko besar dan kios sembako.

Kapolres Bangkep melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan di lapangan, mayoritas harga komoditas masih stabil. Di Toko Santana, beras SPHP dijual seharga Rp12.500/kg dan beras medium Rp13.000/kg. Namun, tim menemukan adanya variasi harga pada beras premium yang mencapai Rp15.000/kg di Toko Naura, serta fluktuasi harga cabai merah besar yang menyentuh angka Rp60.000/kg.

“Kami turun langsung untuk memastikan tidak ada spekulasi harga yang memberatkan warga. Hasil pemantauan menunjukkan ketersediaan stok pangan masih aman, meski terdapat beberapa komoditas yang harganya berada di atas HET. Informasi ini langsung kami data untuk evaluasi lebih lanjut bersama instansi terkait,” ujar AKP Nanang Afrioko dalam keterangan resminya.

Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak menjual bahan pangan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP). Para pelaku usaha juga didorong untuk segera melengkapi legalitas niaga, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin pengemasan beras sesuai dengan standar peraturan pemerintah.

Baca Juga :   Pemerintah Tetapkan Ramadan 12 Maret 2024, Menag: Junjung Tinggi Toleransi

Sebagai penutup, AKP Nanang Afrioko menegaskan bahwa Polres Bangkep akan terus melakukan pengawasan rutin secara berkelanjutan. “Polri hadir untuk memberikan rasa aman, termasuk dalam aspek ketahanan pangan.

Kami tidak segan mengambil langkah hukum jika ditemukan praktik penimbunan atau pelanggaran harga yang terstruktur di wilayah Banggai Kepulauan,” pungkasnya.

Penulis: Humas Polres Bangkep Editor: ***
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *