Example floating
Example floating
Example 728x250
BangkepHeadline News

KPU Bangkep Laksanakan Bimtek DPTb dan DPK Serta Pengenalan Aplikasi SIREKAP

278
×

KPU Bangkep Laksanakan Bimtek DPTb dan DPK Serta Pengenalan Aplikasi SIREKAP

Sebarkan artikel ini

Bangkep, Banggaitoday.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini tengah melaksanakan Bimbingan teknis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta memperkenalkan aplikasi SIREKAP kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi divisi Data dan Informasi serta divisi teknis se Kabupaten Banggai Kepulauaan, yang juga dihadiri oleh Operator SIAK Disdukcapil kabupaten Bangkep.

Kegiatn ini sangat penting dilakukan mengingat Soal Keterpenuhan hak pilih masyarakat (pemilih) yang karna alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara), dimana pemilih tersebut trdftr dlm DPT(Daftar Pemilih Tetap) yang sudah di umumkn sejak 22- 27 Septemebr 2024 kemarin, dan ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain pada hari Pemungutan suara (Vottingday).

Berdasarkan Penjelasan dari Ketua Divisi Rendatin KPU Bangkep, Jamaludin Pobalos, bahwa setiap pemilih yg sudah terdaftar di DPT dipastikn untuk bisa tetap terakomodir hak pilihnya jika ada alasan yg dibenarkn secra regulasi untuk melakukan pindah memilih, tentunya dengan syarat dan bukti dukung jika pemilih bersangkutan beralasn tdk bisa menggunakn hak pilihnya di TPS dimana dia terdftar. Proses pelayanan pindah memilih (DPTb) bisa dilakukan di daerah asal maupun di daerah tujuan
untuk memprmudah pelyanan pemilih bisa langsung melaporkn diri ke PPS di tkt desa, ke PPK ditkt Kecamtan, atau ke KPU di tkt kabupaten daerah asal ataupun daerah tujuan untuk diproses hak pindah memlihnya.

Sambung Kadiv Jamaludin, namun untuk diketahui bahwa dalam hal pindah memilih yang bisa dilayani hanya pemilih yang berasal atau beralamatkan di wilayah provinsi yang sama, mengingat jenis pemilihan kepala daerah di tanggal 27 November itu nanti, hanya ada 2 yaitu pemilihn Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
ada beberapa konsekuensi pemilih pindahan trhadap jenis surat suara yg bisa di gunakan saat pemungutan suara ;

Baca Juga :   Ratusan Warga di Dapil IV Bangkep Padati Kampanye Pasangan Smile - Man

1. Pindah memilih dlm satu kabupaten yang sama diwilayah provinsi berhak mendapat 2 jenis surat suara.
2. Pindah memilih antar kabupaten yg berbeda dalam satu wilayah provinsi berhak mendapt 1 jenis surat suara.
3. Pindah memilih antar provinsi tidak dilayani, kecuali dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan KTP-EL, KK, IKD, atau Biodata kependudukan lainnya yang di tunjukan saat melapor pindah memilih.

Sementara pelayanan bagi pemilih yang sama sekali belum terdaftar dalm DPT ataupun DPTb tetapi sudah memenuhi syarat ntuk menjadi pemilih dengan bukti dukung itu masuk dalam kategori DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan bisa menggunakn hak pilihnya pada Hari pemungutan suara di TPS yang sesui dengan alamt yang tercatat dalam KTP-EL, KK, IKD, atau biodata kependudukn lainya.

Dalam kgiatan itu juga, PPK di berikan materi pengenalan APLIKASI SIREKAP, yang merupakan alat bantu untuk mendukung kerja-kerja KPU, PPK, PPS, dan KPPS saat pemungutan suara, penghitungan dan Rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang.
Diman aplikaisi ini sangat efektif untuk menjamin agar proses Rekapitulasi dari TPS sampai ke KPU dan penetapn Hasil perolehan suara akurat, valid, terbuka, dan efisien serta akuntabel.

Melalui bimtek ini KPU Bangkep, mengaharapkan keseriusan agar Seluruh jajaran badan adhoc PPK dan PPS agar malakukan sosialisasi kepada masyarkat terkait dengan alasan, syarat, serta prosedur pelayanan pindah memilih, sekaligus agar dapat melakukan pelayanan kepada pemilih yang ingin mengurus pindah memilih(DPTb).

Ini merupakn upaya mengakomodir agar seseorang yang sudah terdaftar dalam DPT tidak kehilangan hak pilihnya.
Juga harapan agar seluruh komponen, baik lembaga dan masyarakat daerah Bangkep ntuk mengetahui informasi pelayanan pindah memilih ntuk kemudian bisa di transformasikan kepada seluruh masyarakat khususnya di Banggai Kepulauan guna menggenjot partisipasi pemilih dalm menggunakan hak pilihnya yang merupakan salah satu barometer baiknya kesadaran Demokrasi di Pilkada serentak 27 November 2024 nanti, di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Baca Juga :   Hari Ke 4, Operasi Patuh Tinombala 2024 Polres Bangkep Dapati 12 Kasus Pelanggaran

(Pastikan anda terdaftar sebagai pemilih, bisa melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline News

Banggaitoday.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan…

Headline News

#Repost @kementerian.atrbpn Pemerintah menemukan solusi percepatan penyusunan 2.000…