Jakarta,BANGGAITODAY.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara tegas menyampaikan bahwa, Calon Anggota Legislatif harus mengundurkan diri jika maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 ini.
“Calon Anggota legislatif terpilih pada pemilihan umum 2024 kemarin, wajib mundur, pada saat dicalonkan Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) Kepala Daerah, dan Wakil kepala daerah” kata koordinator devisi teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan Kamis, 18-04-2024.
Ketentuan tersebut diatas seperti apa yang tertuang pada putusan Mahkama Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII tahun 2015 pada pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 20016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.