SALAKAN, Banggaitoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Unit IV Tipidter melakukan langkah proaktif dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok. Bekerja sama dengan Dinas Perindag dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkep, petugas menggelar pendataan dan pengecekan harga pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, pada Sabtu (14/02/2026) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan SK Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga yang tidak wajar serta memastikan distribusi bahan pokok di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan tetap berjalan lancar dan sesuai regulasi pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam pemantauan di beberapa titik seperti Toko Santana dan Toko Moala, harga komoditas pangan terpantau masih relatif stabil. Sebagai contoh, beras premium tercatat di harga Rp 14.500/kg, beras SPHP Rp 12.500/kg, dan bawang merah berada di kisaran Rp 52.000/kg. “Sebagian besar harga komoditi hari ini masih sama dengan harga sebelumnya,” ujar AKP Nanang Afrioko.
Selain melakukan pengecekan harga, personel di lapangan juga memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP). Petugas juga menekankan pentingnya legalitas usaha dengan mendorong para pedagang untuk segera mengurus Izin Usaha Perdagangan serta Izin Pengemasan Beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya preventif ini diharapkan dapat mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan konsumen. Kehadiran Polri di tengah pasar tradisional menjadi representasi negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari tanpa terbebani oleh ketidakpastian harga yang fluktuatif.
“Kami akan terus melakukan monitoring secara berkala bersama instansi terkait. Tujuannya jelas, yakni melindungi hak konsumen dan memastikan mutu pangan yang beredar di masyarakat tetap terjaga dengan baik,” tutup AKP Nanang Afrioko dalam laporannya.













