BANGKEP, Banggaitoday.com – Dalam rangka libur dan cuti bersama pada bulan Maret 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan tetap membuka layanan kepada masyarakat dengan waktu operasional terbatas.
Pelayanan terbatas ini akan dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun dalam masa libur.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan menyampaikan bahwa pelayanan terbatas ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak terkait layanan pertanahan.
Masyarakat diimbau untuk dapat menyesuaikan waktu kunjungan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan guna kelancaran pelayanan.
Dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan kualitas layanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.












