JAKARTA, Banggaitoday.com – Konflik agraria antara petani dan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah seakan tak pernah habisnya. Petani dari Kecamatan Toili, Bukit Jaya, dan Toili Barat, mengadukan PT KLS ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dalam laporannya, PT KLS diduga telah melakukan pencaplokan ratusan hektar tanah petani untuk kepentingan perkebunan sawit. “Perusahaan sawit tersebut menggusur perkebunan milik para petani, bahkan lahan yang sudah bersertifikat pun masih bisa dikuasainya,” kata Nasrun Mbau, Ketua Adat Suku Taa Wana Desa Singkoyo.
Petani mendesak Kementrian ATR/BPN untuk mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT KLS dan tidak memperpanjang izinnya. Mereka juga meminta perlindungan dan pengembalian hak keperdataan sebagai amanat UU Pokok Agraria tahun 1960.
Konflik agraria ini telah berkepanjangan dan telah menyebabkan banyak penderitaan bagi petani. Mereka berharap bahwa konflik ini dapat segera diselesaikan dan bahwa hak atas tanah mereka dapat dipertahankan.
“Sudah saatnya pemerintah memperhatikan nasib petani dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pencaplokan tanah,” kata Nasrun.
“Kami telah melakukan banyak upaya untuk menyelesaikan konflik ini, namun tidak ada hasil yang signifikan,” kata Nasrun.