PALU, Banggaitoday.com – Serikat Petani Petasia Timur Morowali Utara mengadu ke Gubernur Anwar Hafid terkait dugaan kriminalisasi sejumlah para petani yang berkonflik dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA).
Pengaduan itu mengenai Pelanggaran HAM, Kriminalisasi dan Perlindungan Hukum yang dialami oleh para petani.
Dalam aduan tersebut para petani meminta Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk menindak lanjuti Surat Aduan itu kepada Kapolda dan Kapolres Morowali Utara, agar menangguhkan proses pidana yang dialami para petani.
Karena mengingat proses mediasi, reverifikasi dan revalidasi lahan masyarakat sedang dalam tahapan penyelesaian.
” Proses penyelesaian lahan sementara berjalan, maka petani yang berjuang seharusnya tidak di proses hukum,” ungkap Samsul Badan Pimpinan Serikat Petani Petasia Timur (14/4/2025).
Apalagi terbaru saat ini, Koordinator Jaringan Petani BERANI Morowali Utara yang bernama Haristan telah diamankan oleh pihak Kepolisian. Sebelumnya dia dijadikan tersangka atas tuduhan pencurian buah sawit PT ANA. Haristan sendiri dikenal cukup kritis dalam melakukan perjuangan hak atas tanah para petani.
Sebelum Haristan yang diamankan pada 14 April 2025, ada nama Rukman yang telah ditahan terlebih dahulu di Polres Morut pada 7 April 2025.
” Sebagai Gerbong Jaringan Petani Berani yang mendukung Anwar Hafid pada saat Pilkada kemarin, kami meminta janji politiknya yang akan menyelesaikan konflik agraria di Morowali Utara,” ungkap salah satu petani.
Diketahui, Konflik Agraria antara para petani lingkar sawit PT ANA tak pernah ada habisnya. Serikat Petani Petasia Timur menilai rentetan penangkapan para petani semakin memperumit konflik agraria diwilayah tersebut. Seharusnya ini ditangani dengan saksama dan tak tergesa-gesa.
Sementara itu Wakil Ketua 1 DPRD Sulawesi Tengah, Aristan dibeberapa waktu lalu mengatakan, represif berupa kriminalisasi dan penangkapan petani semacam ini mengingatkan pada praktik perkebunan di era kolonialiame, suatu praktek yang tentu mengabaikan hak keadilan dan kesejahteraan bagi petani.
Olehnya, dia meminta Pemerintah Sulawesi Tengah, dalam hal ini Gubernur bersama Aparat Penegak Hukum, Polri dan Kejaksaan seharusnya mengevaluasi dan meninjau kembali kasus-kasus kekerasan terhadap petani, membebaskan dari tuduhan yang tidak adil dan memberikan hak-haknya sebagai warga negara.