Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLuwuk

Petani Vs Brimob Di Lahan HGU PT. KLS

367
×

Petani Vs Brimob Di Lahan HGU PT. KLS

Sebarkan artikel ini

Banggai, Banggaitoday.com – Puluhan Petani di Desa Bukit Jaya menuntut kepastian hukum terhadap tanah garapannya yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS).

” Tanaman kami berupa kelapa, cengkeh, coklat diklaim masuk dalam HGU. Ini sangat tidak adil,” kata Yono salah petani di Desa Bukit Jaya. (8/11/2024).

Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah
Example 160x350
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah

Ironisnya lagi, kata Yono, ketika ingin beraktivitas dilahan yang selama ini menjadi penopang ekonomi, mereka merasa terintimidasi dengan hadirnya anggota Brimob yang berjaga di areal HGU tersebut.

Padahal menurutnya, jauh sebelum hadirnya PT KLS beroperasi, mereka sudah terlebih dahulu menggarap dan berkebun di wilayah itu.

Anehnya lagi, lanjut Yono, HGU 01 yang telah habis masa berlakunya pada 2021 kemarin, seharusnya saat ini tidak dapat melakukan aktivitas.

” Kami menolak perpanjangan HGU KLS, karna ada tanah-tanah masyarakat,” tegasnya.

Maka dari itu, kata Yono, mereka meminta agar BPN dan Pemerintah yang merupakan pelayan rakyat, harus berpihak kepada rakyat. Rakyat menggarap tanah hanya untuk mempertahankan hidup.

“Kedaulatan ada di tangan rakyat, maka tanah untuk rakyat, bukan untuk PT KLS” ujarnya.

Sebelumnya juga, Puluhan massa Petani dari Kecamatan Toili, Toili Barat dan Bukit Jaya menggelar aksi unjuk rasa dibeberapa titik antara lain, DPRD Banggai, Kantor Bupati dan Kantor Pertanahan Kabupanten Banggai (Kantah) pada Senin kemarin.

Massa aksi menyampaikan, Konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) seakan tak pernah ada habisnya. Para petani lingkar sawit bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya, akibat rakusnya ekspansi modal perusahaan perkebunan sawit itu.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Direncanakan Kunjungi Bangkep

Sejak PT KLS beroperasi, menyisakan deretan panjang kasus perampasan lahan semena-mena untuk kepentingan perluasan wilayah perusahaan. Dengan berdalih memegang izin Hak Guna Usaha (HGU).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline News

Banggaitoday.com – Halo #SobATRBPN, Kementerian Agraria dan Tata…

Headline News

Banggaitoday.com – Halo #SobATRBN, Ater & Bepen hadir…

Headline News

Banggaitoday.com Halo #SobATRBN, Ater & Bepen hadir kembali…