BANGGAI, Banggaitoday.com – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh Presiden RI, Prabowo Subianto menertibkan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 861,61 hektar yang diduga telah ditanami kelapa sawit oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di Kecamatan Toili.
Selain HTI, Satgas PKH juga menertibkan kawasan Konservasi Suaka Marga Satwa Bakiriang seluas 3.783,91 hektar. Didalamnya juga terdapat tanaman kelapa sawit milik PT KLS.
Dari hasil penertiban tersebut, terlihat Satgas PKH sudah memasang plang sebagai penanda bahwa kawasan itu milik Negara.
Pemasangan plang dikawasan HTI dan suaka marga satwa bakiriang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat petani Toili.
Nasrun Mbau, salah tokoh adat singkoyo mengaku heran, walaupun sudah terpasang plang oleh Satgas PKH, namun perusahaan PT KLS masih tetap menjalankan aktivitas pemanenan kelapa sawit di areal HTI dan kawasan suaka marga satwa.
Nasrun menilai, pihak PT KLS bebal, karna tidak mengindahkan plang yang dipasang oleh Satgas PKH tersebut.
” Kami pertanyakan papan Plang dari Satgas PKH telah dipasang, tetapi perushaan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, Jadi kita juga bingung dan bertanya-tanya, sebab disana ada tulisan dan penjelasanya, tidak boleh melakukan aktivitas apapun tanpa izin pihak berwenang,” katanya. (2/8/25).
Diketahui sejak dibentuk Satgas PKH, secara progresif menyasar sejumalah kawasan konservasi dan kawasan HTI yang telah ditanami kelapa sawit oleh pihak koorporasi. Satgas PKH ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.