BALUT, Banggaitoday.com – Unit Reskrim Polsek Banggai jajaran Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bergerak cepat melakukan pengawasan distribusi dan harga pangan di wilayah Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, pada Sabtu (21/02/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 mengenai pengendalian harga beras nasional.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.30 WITA ini dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Perindag dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Laut. Tim gabungan menyisir sejumlah titik strategis, mulai dari Toko Al Rahma di Kelurahan Tanobonunungan hingga Toko Neza Beras dan Toko Cahaya Baruta di Kelurahan Lompio untuk memastikan transparansi harga di tingkat pedagang.
Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pantauan di lapangan, harga beras premium tercatat berada di kisaran Rp15.000 hingga Rp15.500 per kilogram. Sementara itu, untuk beras jenis medium rata-rata dijual seharga Rp14.000 hingga Rp15.000 per kilogram, dengan catatan stok beras program SPHP saat ini terpantau nihil di beberapa toko besar.
“Kami juga memantau harga kebutuhan pokok lainnya di Pasar Baru, Kelurahan Lompio. Saat ini, harga bawang merah dan bawang putih stabil di angka Rp40.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit menyentuh harga Rp50.000 per kilogram,” ujar AKP Nanang Afrioko dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa fluktuasi harga ini dipengaruhi oleh biaya logistik karena pasokan berasal dari luar daerah seperti Makassar, Kendari, dan Luwuk.
Selain melakukan pendataan, personel kepolisian memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya legalitas usaha. Para pelaku usaha diimbau segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin pengemasan beras agar sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus menertibkan administrasi perdagangan di wilayah Banggai Laut.
Menutup rangkaian kegiatan, pihak Polres Bangkep menegaskan akan terus mengawal rantai distribusi pangan guna mencegah praktik spekulan yang merugikan masyarakat. Pedagang diminta untuk tetap mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.












