Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Headline News
5
×

Sebarkan artikel ini

Banggaitoday.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang melaksanakan diskusi bersama Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Daerah, Ditjen Otda Kemendagri pada Rabu, (29/04/2026) di BPSDM ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor, sebagai bagian dari Sosialisasi dan Bimtek Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Diskusi menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Otda Kemendagri, Willy Wibisono, dengan moderator Kepala Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang, Fuad Firmansyah. Disampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai dasar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dengan tolok ukur Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Dalam forum tersebut terungkap bahwa capaian IKK urusan Penataan Ruang dan Pertanahan masih menghadapi tantangan, antara lain belum dilaksanakannya Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Penilaian Perwujudan RTR. Pemerintah daerah juga menyampaikan kendala, termasuk belum optimalnya sistem OSS dalam mengakomodasi permohonan KKPR lintas wilayah. Permasalahan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan ke depan. Narasumber menekankan pentingnya penguatan komitmen kepala daerah, integrasi target kinerja dalam dokumen perencanaan, serta peningkatan kualitas data dukung melalui pemantauan dan evaluasi berkala.

Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis penggunaan Sistem Informasi Pengawasan Penataan Ruang (WASTARU), sebagai pengembangan dari SIWASTEK. Materi disampaikan oleh Tim Pengawas Penataan Ruang Pusat, meliputi fitur dasar sistem, mekanisme bagi pihak pengawas, serta fitur untuk objek pengawasan. Melalui WASTARU, pengawasan kinerja dapat dilakukan secara berjenjang dan simultan dari pusat hingga daerah, sehingga menghasilkan potret kinerja penyelenggaraan penataan ruang secara nasional.

Sinergi antara Kementerian ATR/BPN sebagai pembina teknis dan Kemendagri sebagai pembina umum diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Baca Juga :   KPU Bangkep Sukses Laksanakan Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pilkada 2024

#DitjenPPTR
#ATRBPN

Penulis: Kementerian ATR/BPNEditor: ***
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline News

Banggaitoday.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan…