Banggaitoday.com – Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Penatagunaan Tanah melaksanakan Survei Lapang Data Potensi Penataan Pertanahan Wilayah Tertentu Danau Prioritas di kawasan Danau Singkarak, Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 2–6 Juni 2026.
Kegiatan ini diawali dengan koordinasi dan diskusi teknis bersama Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai kebutuhan data, kondisi lapangan, serta isu-isu pertanahan strategis di sekitar Danau Singkarak. Selanjutnya, tim Direktorat Penatagunaan Tanah bersama unsur Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan perwakilan Seksi Penataan dan Pemberdayaan dari masing-masing kantor pertanahan melaksanakan survei lapang untuk memperbarui informasi mengenai penggunaan tanah eksisting, kondisi kemampuan tanah, serta dinamika pemanfaatan ruang, termasuk pada wilayah yang terdampak bencana longsor di kecamatan sekitar danau.
Survei lapang dilakukan pada sejumlah lokasi sampling yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Batipuah Selatan dan Kecamatan Rambatan di Kabupaten Tanah Datar, serta Kecamatan Junjung Sirih dan Kecamatan X Koto Singkarak di Kabupaten Solok.
Data yang diperoleh dari kegiatan ini akan menjadi bagian dari penyusunan data potensi penataan pertanahan wilayah tertentu sebagai dasar perumusan rekomendasi kebijakan pertanahan di kawasan Danau Singkarak.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025–2026, khususnya dalam upaya penyelamatan aset negara melalui penetapan sempadan danau, pengendalian pemanfaatan tanah, serta penataan ruang yang lebih tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan fungsi ekologis kawasan Danau Singkarak.












