Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Headline News
8
×

Sebarkan artikel ini

Banggaitoday.com – Ditjen PPTR menerima konsultasi dari Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY Tahun 2023–2043.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, (18/6/2026) dan bertujuan untuk memastikan kesesuaian kebijakan tata ruang daerah dengan peraturan perundang-undangan serta arah kebijakan pemerintah pusat.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam konsultasi tersebut adalah percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan, memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang, serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian. Selain itu, pembahasan juga mencakup sinkronisasi antara kebijakan pertanahan, tata ruang, dan kebutuhan pembangunan yang tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

Kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempertahankan keberadaan lahan strategis untuk mendukung produksi pangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengatur perlunya perlindungan terhadap lahan pertanian agar tidak mengalami alih fungsi secara tidak terkendali.

Selain itu, kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, yang menargetkan penetapan minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B. Target tersebut menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga ketersediaan lahan pangan sekaligus memperkuat arah pembangunan nasional.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri menyampaikan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan aspek produksi pangan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pembangunan. Menurutnya, percepatan penetapan LP2B diperlukan agar terdapat kejelasan mengenai lahan yang harus dipertahankan dan menjadi dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca Juga :   Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

Lampri menegaskan kepastian status lahan mendukung investasi dan pembangunan daerah.

djpptr.atrbpn.go.id

Penulis: Kementerian ATR/BPNEditor: ***
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline News

Jakarta, Banggaitoday.com – Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas…

Headline News

Banggaitoday.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan…

Headline News

JAKARTA, Banggaitoday.com – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan…