Banggaitoday.com- Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, menjadi narasumber dalam Forum Diskusi yang bertajuk “Reforma Agraria sebagai Agenda Konstitusi: Tanah untuk Keadilan, Bukan Sekadar Sertifikasi” yang diselenggarakan secara daring, pada Rabu (09/09/2026). Forum Diskusi Denpasar 12 merupakan forum diskusi sebagai wadah penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah terkait kajian terhadap isu-isu yang menjadi perhatian publik secara luas, salah satunya yakni Reforma Agraria.
Dalam paparannya, Direktur Jenderal Penataan Agraria menekankan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga menyangkut transformasi struktur penguasaan tanah serta pemanfaatan yang produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat. “Reforma Agraria mencakup dua dimensi yang saling mendukung yakni penataan aset dan penataan akses. Kami mendampingi masyarakat mulai dari perencanaan usaha, fasilitasi permodalan, hingga pemasaran agar tanah yang diredistribusikan betul-betul meningkatkan taraf hidup penerimanya,” ungkap Embun Sari.
Dalam kesempatan tersebut Embun Sari juga menyambut positif pembahasan RUU Reforma Agraria yang kini tengah digodok pemerintah bersama dengan DPR RI. Kehadiran undang-undang ini dinilai akan menjadi penguat payung hukum yang menyelaraskan berbagai regulasi sektoral dan mempercepat integrasi kebijakan pertanahan nasional. “Kami optimis hadirnya RUU Reforma Agraria akan menyelaraskan langkah seluruh Kementerian/Lembaga terkait. Ini adalalah ikhtiar konstitusional bersama untuk menghadirkan keadilan sosial yang berlandaskan kepastian hukum, sehingga perlindungan terhadap hak-hak rakyat dapat terwujud secara inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk “Reforma Agraria sebagai Agenda Konstitusi: Tanah untuk Keadilan, Bukan Sekadar Sertifikasi” ini dibuka oleh Dr. Lestari Moerdijat yang merupakan Wakil Ketua MPR RI. Dan pada kesempatan ini Direktur Jenderal Penataan Agraria menjadi narasumber bersama Guru Besar Hukum Agraria UGM, Prof. Maria S.W. Sumardjono.












