Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Headline NewsHukum & Kriminal

Diduga Jadi Korban Penipuan Travel Haji di Mamuju Tengah, Warga Morut Alami Kerugian Capai Rp 800 juta

35
×

Diduga Jadi Korban Penipuan Travel Haji di Mamuju Tengah, Warga Morut Alami Kerugian Capai Rp 800 juta

Sebarkan artikel ini

MORUT, Banggaitoday.com – Maraknya kasus penipuan oleh biro perjalanan ibadah haji dan umroh di sejumlah daerah sangat memprihatinkan karna berujung kerugian besar bagi masyarakat.

Kali ini dialami oleh tiga calon jamaah haji asal Morowali Utara yang diduga menjadi korban penipuan.

Ketiga korban bernama Ambo Asse, Farida, dan Asnidar yang beralamat di Desa Bungintimbe Morowali Utara. Kerugian yang mereka alami ditaksir mencapai Rp 800 juta.

Kasus ini pun diduga melibatkan oknum berinisial AF dari perusahaan travel haji dan umroh PT Al- Harom Mubaroq Tour yang beralamat di Benteng Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.

Kisahnya bermula pada 2024. Saat itu, ketiganya mendaftar program haji furoda dengan biaya Rp 250 juta per orang. Dengan setoran awal untuk uang muka sebesar Rp 370 juta dan berjanji mereka akan berangkat pada 2025.

Awal Mula Kasus

Kronologis dugaan penipuan ini bermula ketika Ambo Asse, Farida dan Asnidar dipertemukan dengan pengurus Jemaah Haji berinisal AF yang diduga oknum dari PT Al- Harom Almubaroq Tour di Mamuju Tengah. Hasil pertemuan itu mereka bersepakat untuk mendaftar kuota haji Furoda melalui AF.

Ketiganya pun melakukan transaksi tanda jadi (setoran awal) dengan mentransfer sejumlah uang Rp 370 juta ke rekening AFD anak kandung AF.

Selang waktu yakni tanggal 17 Maret 2025 mereka bertiga diminta oleh AF untuk menghadiri pengurusan visa haji Furoda di Jakarta.

Pada 7 April 2025 mereka bertiga kembali berangkat di Surabaya untuk mengurus visa Haji Furoda, karena di Jakarta belum selesai pengurusannya.

” Namun visa yang terbit bukan visa Haji Furoda akan tetapi visa Work atau visa kerja,” kata korban.

Baca Juga :   KPU Bangkep Resmi Tutup Tahapan Pendaftaran Calon Bupati & Calon Wakil Bupati

Selanjutnya, tanggal 25 Mei 2025 mereka bertiga kembali lagi diberangkatkan oleh AF ke Jakarta. Dan diminta lagi untuk menunggu sampai Tanggal 28 Mei 2025. Namun karna mereka mengetahui bahwa visa yang diberikan adalah visa work, visa pekerja, sehingga memutuskan untuk tidak berangkat ke Arab Saudi

Sehingga korban mengalami kerugian materi mulai dari pengurusan dokumen, biaya transportasi, dan akomodasi ditaksir mencapai Rp 860 juta.

Menuntut Keadilan

Para korban menegaskan bahwa mereka tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga kehilangan kesempatan berharga untuk menunaikan ibadah haji.

“Kami sudah rugi secara materi dan imateri. Keinginan menunaikan ibadah pun kandas,” kata korban.

Ketika tidak ada itikad baik dari AF dan Travelnya, maka mereka akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Kepolsian, untuk segera bertindak dan mengusut tuntas persoalan ini.

Sementara itu, AF yang dihubungi via whatsap terkait persoalan ini hanya memberikan nomor pihak travelnya. Ketika ditanya soal sejumlah uang yang ditransfer padanya, AF tak lagi merespon. Bahkan nomor yang diberikan, mengaku hanya sebagai pengumpul.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline News

#Repost @kementerian.atrbpn Sumsel, Banggaitoday.com – Menteri Agraria dan…