#Repost @kementerian.atrbpn
Jakarta, Banggaitoday.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025). Rapat digelar sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem, dengan fokus pada penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) agar selaras dengan program pemberdayaan masyarakat.
“Sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan objek tanah yang digunakan sebagai TORA, dan kami memastikan tanah-tanah tersebut selaras dengan program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya bagi masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil 1 dan 2,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Berita selengkapnya, kunjungi:
https://www.atrbpn.go.id/berita/jalankan-inpres-82025-pemerintah-sepakat-tetapkan-tora-untuk-menanggulangi-kemiskinan-ekstrem
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia












