BANGKEP, Banggaitoday.com –
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan kegiatan peninjauan lapang dalam rangka menindaklanjuti Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha yang berlokasi di Desa Kautu, Kecamatan Tinangkung.
Peninjauan lapang ini bertujuan untuk memverifikasi kondisi fisik lokasi, menilai kesesuaian rencana pemanfaatan ruang, serta memastikan bahwa kegiatan yang dimohonkan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pelayanan PKKPR Non Berusaha yang dilaksanakan secara akuntabel dan profesional guna memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sekaligus mendukung tertib tata ruang di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Melalui pelaksanaan peninjauan lapang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan terus berkomitmen untuk memberikan












