BANGGAI KEPULAUAN, Banggaitoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang melibatkan tersangka pria berinisial NH alias ACCU ini telah masuk dalam tahap penyidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/POLRES BANGGAI KEPULAUAN yang diterbitkan pada 20 Februari 2026 lalu.
Kasi Humas Polres Bangkep, Ipda Ridwan Sunge, S.H., menjelaskan bahwa insiden memilukan tersebut terjadi pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WITA. Peristiwa bermula saat korban yang masih balita baru saja pulang dari salat Tarawih bersama ibunya. Tersangka NH, yang saat itu sedang mengantar cucunya bermain di halaman rumah korban, diduga memanfaatkan situasi sepi untuk menggiring korban ke area tersembunyi di antara bangunan walet dan pagar rumah.
Berdasarkan keterangan saksi korban dan hasil olah TKP, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban dan melakukan pelecehan fisik. Kejadian ini baru terungkap setelah korban melaporkan tindakan pelaku kepada ibunya saat hendak berganti pakaian di dalam kamar.
Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 23 Februari 2026. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan melakukan pemeriksaan saksi secara mendalam untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar AKP Nanang.
Saat ini, pihak penyidik tengah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka. Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas mengingat korbannya adalah anak di bawah umur yang memerlukan perlindungan hukum serta trauma healing khusus.
Menutup keterangannya, Polres Banggai Kepulauan mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, bahkan di lingkungan sekitar rumah sekalipun. Polri berkomitmen tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak demi menjaga keamanan dan moralitas di wilayah hukum Sulawesi Tengah.












