Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BangkepHeadline NewsHukum & Kriminal

Tahap II Selesai, Sat Reskrim Polres Bangkep Limpahkan Kasus Penganiayaan Desa Balombong

7
×

Tahap II Selesai, Sat Reskrim Polres Bangkep Limpahkan Kasus Penganiayaan Desa Balombong

Sebarkan artikel ini

BANGGAI KEPULAUAN, Banggaitoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan resmi melimpahkan tersangka berinisial RM (19) beserta barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan berencana ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Proses penyerahan tersangka atau Tahap II ini dilaksanakan di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Kota Luwuk pada Kamis (23/4/2026).

Kapolres Banggai Kepulauan melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka RM terjerat perkara hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang terjadi di Desa Balombong, Kecamatan Peling Tengah, pada Februari lalu.

“Benar, hari ini personel Unit Idik I Tipidum telah menyerahkan tersangka RM alias Rangga kepada pihak Kejaksaan. Langkah ini merupakan komitmen kami dalam mempercepat kepastian hukum atas perkara yang ditangani oleh penyidik,” ujar Kasi Humas Polres Bangkep, Ipda Ridwan Sunge S.H., saat memberikan keterangan pers.

Kronologi kasus bermula pada Rabu, 11 Februari 2026, di mana tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di depan rumah salah satu warga di Desa Balombong. Atas perbuatannya, pemuda asal Desa Bungin tersebut dijerat dengan Pasal 467 Ayat (1) Sub Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.

Setibanya di kantor Kejaksaan pukul 10.00 WITA, tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Deni Adi Sudewa, S.H. Setelah seluruh administrasi dan pemeriksaan kesehatan dipastikan aman, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sepenuhnya beralih ke pihak Kejaksaan untuk proses persidangan lebih lanjut.

AKP Nanang Afrioko menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polri menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing serta mempercayakan penegakan hukum sepenuhnya kepada aparat berwenang.

Baca Juga :   Serikat Petani Petasia Timur menampik Tudingan Aktivitas Panen Mereka Ilegal, FRAS Komitmen Kawal Konflik Agraria di PT. ANA
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *