JAKARTA, Banggaitoday.com – Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima audiensi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (12/08). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bromo, Gedung Ditjen Tata Ruang ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, serta Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten.
Audiensi ini secara khusus membahas permohonan revisi terhadap dua Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kabupaten Belitung Timur. Kedua aturan tata ruang yang diusulkan untuk disesuaikan adalah RDTR Kawasan Perkotaan Manggar dan RDTR Kawasan Perkotaan Gantung.
Permohonan revisi tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah daerah atas terbitnya kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Bangka Belitung dan Pemkab Belitung Timur menyampaikan perlunya sinkronisasi tata ruang karena terdapat peruntukan ruang pada dokumen RDTR eksisting yang bersinggungan dengan sebaran blok WPR yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Langkah penyesuaian ini dinilai perlu segera dilakukan mengingat kedua RDTR tersebut telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Sinkronisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, memfasilitasi kelancaran penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta mengakomodasi kegiatan ekonomi masyarakat yang berada di dalam kawasan WPR secara legal.
Merespons usulan tersebut, Ditjen Tata Ruang menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi kebutuhan pemerintah daerah. Ditjen Tata Ruang menekankan bahwa penataan wilayah harus dapat menjembatani kebutuhan kegiatan ekonomi lokal dengan tetap berpedoman pada ketentuan tata ruang dan keseimbangan lingkungan hidup.
Secara teknis administratif, kedua RDTR di Belitung Timur tersebut telah memenuhi syarat waktu untuk dilakukan proses Peninjauan Kembali (PK). Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan menyusun dan mengajukan dokumen permohonan rekomendasi revisi secara resmi kepada Menteri ATR/Kepala BPN, sebelum nantinya dibahas lebih lanjut pada tahap Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek). (A/ASP)













