Banggai Kepulauan — 19 Agustus 2026
Banggai Kepulauan, Banggaitoday.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan turut mendukung persiapan Peninjauan Kembali Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) serta penguatan induksi integritas safeguard dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan dan rencana tata ruang KSN tetap relevan terhadap perkembangan wilayah, kebutuhan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepastian pemanfaatan ruang. Peninjauan kembali juga diarahkan untuk mengidentifikasi dinamika dan permasalahan pemanfaatan ruang yang berkembang sejak ditetapkannya kebijakan tata ruang tersebut.
Dalam pelaksanaannya, integritas safeguard menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat untuk memastikan setiap tahapan perencanaan dan pemanfaatan ruang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui induksi integritas safeguard, seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pencegahan risiko, pengelolaan konflik kepentingan, perlindungan kepentingan publik, serta penguatan tata kelola dalam proses penataan ruang KSN.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan berkomitmen mendukung proses peninjauan kembali melalui penyediaan data dan informasi pertanahan, koordinasi lintas sektor, serta penguatan keterpaduan antara aspek pertanahan dan tata ruang.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menghasilkan rencana tata ruang KSN yang adaptif, berkelanjutan, berintegritas, dan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Melayani, Profesional, Terpercaya













