BANGKEP, Banggaitoday.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Lesan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan serta melakukan penyelidikan intensif terkait aksi kekerasan secara bersama-sama.
Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa korban atas nama Jasri Halil di kediamannya di Desa Lesan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Kejadian bermula saat salah satu terduga pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan persoalan utang terkait penggadaian sebuah pengeras suara (speaker).
Situasi memanas ketika pelaku yang tidak terima atas penjelasan korban kembali datang bersama dua rekannya. Tanpa berpikir panjang, para terduga pelaku langsung melakukan tindakan kekerasan secara fisik dengan menarik baju dan memukul korban secara berulang kali hingga korban berusaha menyelamatkan diri ke dalam kamar.
Aksi penganiayaan berlanjut di dalam kamar tidur korban hingga saudara kandung korban, Yusri, datang dan berusaha melerai tindak kekerasan tersebut. Atas peristiwa yang dialaminya, pihak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkep untuk diproses secara hukum melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/IX/2026/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULAWESI TENGAH.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Bangkep yang dipimpin oleh Kanit URC Sat Reskrim Polres Bangkep, Aiptu Yosias Yembege, S.H., bergerak cepat melakukan pengungkapan. Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku.
Petugas kemudian berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial HA (21) dan RL (24) yang merupakan warga Desa Tobungin, Kecamatan Tinangkung Selatan. Proses penangkapan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan dari para pelaku dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Kapolres Bangkep melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa baju milik korban telah diamankan di Mapolres Bangkep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangkep. Kami berkomitmen untuk memproses setiap tindakan kriminalitas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku guna menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Bangkep,” tegas AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap permasalahan perselisihan pribadi dengan jalan kekerasan, serta menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak penyidik.














