Banggai Kepulauan, Banggaitoday.com – Selasa, 22 September 2026 — Dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Dr. Dito Syaferli, S.H., M.Kn., didampingi oleh para Pejabat Pengawas, melaksanakan kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Pertemuan Bupati Banggai Kepulauan.
Perjanjian Kerja Sama ini mengatur mengenai Pengintegrasian Data Pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun sistem pengelolaan data yang lebih terpadu, khususnya dalam mendukung ketersediaan data pertanahan dan data perpajakan yang akurat, valid, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Melalui integrasi data pertanahan dengan data PBB-P2 dan BPHTB, diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas dan efektivitas pelayanan publik, membantu optimalisasi penerimaan daerah, serta memperkuat tata kelola administrasi pertanahan dan perpajakan yang efektif, transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Kerja sama ini juga menjadi wujud komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam memanfaatkan data dan informasi secara lebih optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan terus berkomitmen memperkuat kolaborasi dan sinergi lintas sektor dalam mendukung pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya bagi masyarakat.












