Banggaitoday.com – Biaya pengurusan layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Perlu dicatat, kami sama sekali tidak mengenal istilah paket dalam penetapan tarif layanan pertanahan. Besaran biaya disesuaikan murni dengan jenis layanan yang diajukan berdasarkan ketentuan berlaku.
Maka dari itu, jangan ragu untuk mengurus sendiri dokumen pertanahanmu. Pastikan rincian biaya serta persyaratannya diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN ya, Sob☝🏼
#HANTARU2026
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya












