Halo #SobATRBPN!
Banggaitoday.com – Tahukah kamu? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
Melalui 7 Layanan Prioritas, masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi pertanahan secara lebih efektif dan efisien.
Yuk, kenali jenis layanan, manfaat, serta estimasi waktu penyelesaiannya! 👇
✅ 1. Pengecekan Sertipikat
Memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis sertipikat tanah dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan.
⏱️ Estimasi: 1 hari kerja
✅ 2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Menyediakan informasi resmi mengenai data pendaftaran dan status suatu bidang tanah.
⏱️ Estimasi: 1 hari kerja
✅ 3. Hak Tanggungan Elektronik (HT-el)
Mempermudah proses pendaftaran jaminan hak atas tanah untuk kepentingan kredit melalui sistem elektronik.
⏱️ Estimasi: Maksimal 7 hari kalender
✅ 4. Roya
Penghapusan catatan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah setelah kewajiban kredit dinyatakan lunas.
⏱️ Estimasi:
• Roya Manual: 3 hari kerja
• Roya Elektronik: 1 hari kerja
✅ 5. Peralihan Hak
Proses perubahan nama pemegang hak atas tanah akibat jual beli, hibah, pewarisan, maupun sebab lainnya.
⏱️ Estimasi: 5 hari kerja
✅ 6. Pendaftaran Surat Keputusan (SK)
Pencatatan dan pendaftaran Surat Keputusan terkait pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
⏱️ Estimasi: 5 hari kerja
✅ 7. Perubahan Hak (HGB/Hak Pakai Menjadi Hak Milik)
Pelayanan perubahan status hak atas tanah menjadi Hak Milik sesuai persyaratan, antara lain untuk rumah tinggal hingga 600 m² atau ruko/rukan hingga 120 m².
⏱️ Estimasi: 5 hari kerja
📌 Penting untuk diketahui!
Estimasi waktu penyelesaian berlaku dengan memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, jenis layanan, serta ketentuan pelayanan yang berlaku.
Humas Kantah Bangkep :
#KantahBangkep
#ATRBPNMajudanModern
#melayaniprofesionalterpercaya












