Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Headline News

Beri Pengarahan di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Minta Jajaran Atasi Gap dalam Sertipikasi Tanah

8
×

Beri Pengarahan di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Minta Jajaran Atasi Gap dalam Sertipikasi Tanah

Sebarkan artikel ini

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Siaran Pers

64/SP/VII/BH/2025

Kamis, 31 Juli 2025

Banjarbaru, Banggaitoday.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan yang telah bersertipikat. Di hadapan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan, ia menyebut kendala itu kerap terjadi akibat beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus ditanggung masyarakat saat proses sertipikasi.

“Masih ada gap antara yang memiliki sertipikat dan yang terdaftar. Yang bersertipikat 59,59%, yang terdaftar 66,4%. Artinya ada orang yang sudah ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), begitu mau disertipikatkan harus bayar BPHTB (karena tak mampu) jadinya mandek,” ujar Menteri Nusron, di Kota Banjarbaru, Kamis (31/07/2025).

Melihat hal itu, Menteri ATR/Kepala BPN menekankan pentingnya kemampuan dalam membaca dan menindaklanjuti data tersebut secara bijak. Ia menilai, perbedaan sekitar 7,4% itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat percepatan program sertipikasi secara nasional.

“Kita harus cerdas dan mampu dalam melihat data. Bagaimana cara mengatasinya? Mau tidak mau, Bapak/Ibu harus berkolaborasi dengan bupati, wali kota setempat. Minta keringanan BPHTB,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri Nusron mengajak seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah untuk menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah kabupaten dan kota. Menurutnya, sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting agar proses sertipikasi tidak terhenti hanya karena kendala administrasi fiskal, khususnya BPHTB yang nilainya sering memberatkan masyarakat.

Soal kolaborasi, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, mengaku bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah telah dilakukan. Ia sepakat, kolaborasi memiliki peran krusial dalam mendorong percepatan berbagai program pertanahan, khususnya di Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  

Pada kesempatan ini, Menteri Nusron juga menandatangani prasasti Gedung Arsip Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Ia didampingi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis; serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito. (GE/JM/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *