Banggaitoday.com – Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari mengikuti rapat secara daring yang diselenggarakan Badan Bank Tanah dengan substansi pembahasan Koordinasi Sinkronisasi Perolehan Tanah dan Reforma Agraria diatas HPL Badan Bank Tanah pada Jumat (27/02/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah ini mengusulkan untuk mensertipikatkan tanah melalui Redistribusi Tanah. Pihak Bank Tanah menjelaskan tahapan Reforma Agraria yang sudah berlangsung di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah salah satunya di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Direktur Jenderal Penataan Agraria dalam arahannya mengingatkan masalah anggaran jangan ada duplikasi atau satu kegiatan dibayar oleh dua anggaran. Setiap subjek harus ditelisik subjeknya apakah memenuhi kriteria atau tidak serta diverifikasi terkait dengan persyaratan yang ada.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan dan beserta jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur.












