Example floating
Example floating
Example 728x250
BangkepHeadline NewsLuwuk

HGU PT KLS Berakhir, FRAS : Hentikan Aktivitas Perusahaan, Tanah Untuk Rakyat

418
×

HGU PT KLS Berakhir, FRAS : Hentikan Aktivitas Perusahaan, Tanah Untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini

Banggai, Banggaitoday.com – Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah menyoroti dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS). Pasalnya salah satu Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu telah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2021 kemarin.

Eva Bande Koordinator FRAS menegaskan kembali bahwa konflik agraria antara masyarakat toili dan PT KLS sudah terbilang lama. HGU yang diberikan kepada perusahaan tersebut, merupakan bentuk legalisasi atas ekspansi modal dengan melakukan praktek-praktek perampasan lahan pertanian atau pun tanah ulayat masyarakat.

Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah
Example 160x350
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah

” Jika HGU telah habis masa waktunya, dan belum ada pembaruan, maka aktivitas perusahaan ilegal,” tegas Eva yang sangat intens melakukan pendampingan terhadap Petani Toili.

Nasrun Mbau Ketua Adat Suku Taa Desa Singkoyo berharap, agar Pemerintah Daerah dan BPN tidak lagi memproses HGU milik PT KLS tersebut.

Kata Nasrun, HGU nomor 01 Tahun 1992 PT. KLS telah berakhir pada tahun 2021, bahkan Nasrun sendiri pernah menanyakan langsung ke pihak BPN Kabupaten terkait hal itu, bahwa belum ada izin dari Kantor Wilayah untuk pembaruan.

Sehingga dirinya mengatasnamakan Lembaga Adat melayangkan surat aduan kepada Menteri ATR/BPN RI untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan yang berada di Desa Singkoyo.

” Kami telah cukup lama berjuang,” tuturnya.

Diketahui PT. KLS Kabupaten Banggai tak menampik bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir sejak 31 Desember 2021 lalu.

Hal itu langsung disampaikan Direktur PT. KLS Banggai  Sulianti Murad pada saat rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan oleh Komisi 1 DPRD Banggai, Selasa (09/08/2022).

Baca Juga :  

Komisi 1 DPRD Banggai akhirnya merekomendasikan agar Pemda Banggai melakukan penelitian dan pengkajian terhadap lahan HGU seluas 5.753 hektar.

Dari 5.735 hektar terkoreksi jadi 3.711 hektar. Jadi sisanya tidak bisa diperpanjang atau tidak bisa diproses untuk pembaruan.

Rekomendasi Komisi 1 antara lain :

A. Menelitikan peta izin HGU pembaruan yang dimohonkan PT KLS seluas 3.711 ha, serta jika luasan tersebut masih terdapat di dalamnya tanah milik masyarakat yang memiliki alas hak, maka dapat dikeluarkan dari peta pembaruan PT KLS.

B. Kepada Bupati Banggai agar membentuk tim khusus terkait luasan izin PT KLS, jangan sampai luasan tanam sawit tersebut lebih luas dari izin HGU milik PT KLS.

C. Terkait dengan luasan izin HGU yang telah dikeluarkan dapat diambil sebagai tanah cadangan umum negara yang dapat diatur oleh Pemda Banggai sesuai regulasi.

D. Kepada Pemda Banggai dapat berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kepala Kantor ATR/BPN Sulteng dalam pembentukan Tim B.

E. Terkait lahan persawahan milik masyarakat yang telah memiliki alas hak kuat dan diduga masuk dalam areal penanaman sawit, dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Headline News

Banggaitoday.com – Halo #SobATRBPN, Kementerian Agraria dan Tata…

Headline News

Banggaitoday.com – Halo #SobATRBN, Ater & Bepen hadir…

Headline News

Banggaitoday.com Halo #SobATRBN, Ater & Bepen hadir kembali…