Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BangkepHeadline News

Kabag Tapem Kabupaten Bangkep Menyampaikan LKPJ TA 2024 ke DPRD

35
×

Kabag Tapem Kabupaten Bangkep Menyampaikan LKPJ TA 2024 ke DPRD

Sebarkan artikel ini

Bangkep, Banggaitoday.com – Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady melalui Kabag Tata Pemerintahan Afriyanto, S.STP, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Dalam hal ini di terima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bangkep.

Sebagaimana telah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, LKPJ ini merupakan rangkuman dari seluruh Penyelenggaran Pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh masing masing OPD selama Tahun Anggaran 2024.

Laporan LKPJ ini merupakan capaian kinerja program dan kegiatan opd di TA 2024 yang meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan penunjang pemerintahan.

Untuk mekanisme penyampaian LKPJ sebagai mana diamantkan di undang undang no 23 thn 2014 dan peraturan pemerintah nomor 13 thn 2019 batas penyapain 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran sebelumnya atau 31 maret 2025.

Laporan Hasil penyelenggaraan pemerintahan tahun 2024 ini meskipun di tanda tangani oleh Bupati Rusli moidady tetapi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahanya di periode Pj Bupati Ihksan Basir, tutur mantan camat totikum selatan dan kabag humas ini.

Baca Juga :   Iklan Hari Kemerdekaan
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *